ASET TETAP (1)


Harta tetap atau biasa disebut sebagai Aset tetap ialah harta yang mana untuk memperolehnya memerlukan pengorbanan ekonomis atau biaya. Pada umumnya, pengorbanan ekonomis terjadi dalam jumlah besar, tetapi manfaatnya dapat dinikmati selama lebih dari satu periode. Ketentuan mengenai lebih dari satu periode ini sebenarnya relatif tidak ada ketentuan pasti.
Pengertian lain menyebutkan bahwa aset tetap adalah sumber daya yang memiliki empat karakteristik, yaitu : (1) berujud atau memiliki ujud ( bentuk atau ukuran tertentu ), (2) digunakan dalam operasi perusahaan, (3) mempunyai masa manfaat jangka panjang, dan (4) tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan.
Aset tetap berbeda dengan barang dagangan, karena aset tetap dimiliki Perusahaan untuk digunakan, tetapi barang dagangan tidak untuk dijual melainkan untuk diperjualbelikan. Aset tetap juga berbeda dengan investasi jangka panjang, karena investasi jangka panjang tidak dapat digunakan dalam operasi perusahaan yang utama.
Aset tetap digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu :

1. Tanah
2. Perbaikan tanah
3. Gedung
4. Peralatan
Adapun aset tetap lainnya adalah kendaraan, dengan syarat kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan operasi perusahaan, bukan semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik Perusaan tersebut.

1. BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP
Biaya perolehan ialah semua biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan pada saat memperoleh aset tetap sehingga siap dipakai atau berfungsi sesuai dengan tujuan pemilihannya.
A. Tanah
Biaya perolehan tanah meliputi harga beli tunai tanah, biaya balik nama, komisi perantara, bea survei, dan pajak atau pungutan lain yang harus dibayar oleh pembeli.
Semua pengeluaran lain yang diperlukan agar tanah siap untuk digunakan yang bersifat perbaikan permanen di debet ke akun Tanah

B. Perbaikan Tanah
Adalah tambahan struktural yang dilakukan atas tanah. Biaya perolehan perbaikan tanah meliputi semua pengeluaran yang dilakukan sampai perbaikan siap untuk digunakan sebagaimana yang dimaksud dengan perbaikan tersebut.

C. Gedung
Fasilitas bangunan yang digunakan dalam operasi Perusahaan. Apabila gedung dimiliki melalui pembelian, maka biaya perolehan meliputi harga beli, biaya notaris, dan komisi perantara. Namun, apabila gedung dibangun sendiri, maka biaya perolehannya meliputi semua pengeluaran untuk membuat gedung, termasuk pembuatan saluran air dan listrik, asuransi selama pembangunan, Apabila pembangunan didana dengan pinjaman berbunga, maka biaya bunga selama masa konstruksi juga harus ditambahkan pada biaya perolehan bangungan, setelah pembangunan selesai, bunga dibebankan sebagai beban bunga.D. Peralatan
a. Mesin
Harga perolehannya meliputi harga mesin menurut faktur pembelian, biaya-biaya angkutan, bea masuk, PPN, bongkar dan angkut ke dalam pabrik, pasang dan setel mesin, dan percobaan mesin.
b. Kendaraan
Harga perolehan meliputi harga kendaraan menurut faktur pembelian, bea balik nama.